MAKALAH
“TUJUAN DAN POLITIK LUAR
NEGERI INDONESIA SESUAI DENGAN PEMBUKAAN UUD 1945”
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Pancasila
adalah nilai nilai kehidupan indonesia sejak zaman nenek moyang sampai dewasa
ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia
yang satu dengan yang lain. Nilai nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan
dan pembawaan serta watak orang
Indonesia. Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyain ciri
tersendiri yang merupakan kepribadiannya.
Dengan
nilai nilai tersebut rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan
ini untuk mengarahkan dan mempedomi dalam kehidupan bermasyarakat, karena
keyakinan itulah yang telah mendarah daging maka pancasila dijadikan dasar
ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada
tanggal 18 Agustus 1945 melalui Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Untuk
mewujudkan masyarakat pancasila , diperlukan suatu hukum yang berisi
norma-norma, aturan-aturan, datau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan
dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud adalah UUD
1945 sebagai hukum dasar tertulis di Negara Indonesia, khususnya Pembukaan UUD
1945. Pembukaan UUD 1945 banyak sekali mengandung makna-makna luhur bagi
perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan,pandangan politik, serta
tujuan dan hal lain yang berhubungan dengan nasib Bangsa Indonesia kedepannya.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
tujuan Negara Indonesia sesuai Pembukaan UUD 1945?
2.
Apakah upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan negara RI ?
3.
Apakah makna politik Luar Negeri Indonesia yang Bebas Aktif?
4.
Apakah Tujuan politik luar negeri Indonesia yang Bebas Aktif?
5.
Apakah Prinsip politik luar Negeri Indonesia yang bebas aktif ?
C. Tujuan
1.
Mengetahui tujuan Negara Indonesia sesuai Pembukaan UUD 1945
2.
Mengetahui upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan negara RI
3.
Mengetahui makna politik Luar Negeri Indonesia yang Bebas Aktif
4.
Mengetahui Tujuan politik luar negeri Indonesia yang Bebas Aktif
5.
Mengetahui Prinsip politik luar Negeri Indonesia yang bebas aktif
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Tujuan Negara Republik
Indonesia Menurut Pembukaan UUD 1945
Ø Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Ø Memajukan
Kesejahteraan Umum
Ø Mencerdaskan
Kehidupan Bangsa
Ø Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial
B. Upaya pemerintah dalam
mewujudkan tujuan negara RI
1. Mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari Sabang
sampai Merauke
2. Adanya
Strategi Nasional yang menunjukkan kerangka dan arah gerak perjuangan bangsa
Indonesia
3. Adanya
mekanisme yang tepat untuk melaksanakan strategi nasional yang telah ditentukan
4. Adanya
Pemerintahan bersih dan berwibawa serta berkeadilan sosial
5. Membangun
Lebih banyak infrastruktur Pelayanan umum (Rumah Sakit, Sekolah, dll)
6. Memperbaiki
kinerja aparatur negara sesuai dengan nilai nilai pancasila
7. Menciptakan
lapangan kerja yang luas untuk memanfaatkan Sumber Daya Manusia yang ada serta
mengurangi jumlah pengangguran
8. Membantu
negara negara konflik, baik dengan bantuan materil ataupun logistik serta
bantuan keamanan (Pasukan Militer)
9. Ikut
Aktif dan ambil andil dalam organisasi-organisasi dunia demi menciptakannya
perdamaian dunia
C. Makna politik Luar Negeri Indonesia yang
Bebas Aktif
Bebas,
artinya bahwa Indonesia bebas untuk menentukan sikap,arah, dan keinginannya
sebagai negara merdeka dan berdaulat serta tidak akan memihak salah satu blok
kekuatan yang ada didunia
Aktif, artinya Indonesia dalam menjalankan politik luar negeri nya
selalu aktif ikut menyelesaikan masalah masalah internasional.
D. Tujuan politik luar negeri
Indonesia yang Bebas Aktif
1. Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara
2. Memperoleh
barang barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran
rakyat
3. Meningkatkan
perdamaian Internasional
4. Meningkatkan
persaudaraan dengan semua bangsa
E. Prinsip politik luar Negeri Indonesia yang
bebas aktif
1. Negara
Indonesia menjalankan politik damai
2. Negara
Indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas saling menghargai dengan tidak
mencampuri urusan negeri masing masing
3. Negara
Indonesia memperkuat sundi sendi hukum dan organisasi Internasional untuk
memimpin perdamaian yang kekal
4. Negara
Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dibawah naungan
PBB
5. Bangsa
Indonesia membantu perjuangan kemerdekaan bangsa bangsa yang dijajah/konflik
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
dari beberapa pembahasan diatas dapat disimpukan bahwa:
1. Pancasila
sebagai dasar negara dan ideologi dan landasan dari berbagai hukum termasuk
UUD 1945
2. Pembukaan
UUD 1945 mengandung tujuan dan arah politik bangsa Indonesia
3. Pancasila
dan Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan erat yang tak terpisahkan
4. Politik
Luar Negeri Indonesia adalah Bebas Aktif
5. Indoesia
Turut berperan dalam menjaga keadilan sosial baik Nasional maupun Internasional
B. Saran
Sebagai
warga negara Indonesia, seharusnya kita harus lebih mengetahui apa saja arti
kandungan dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 serta mengamalkannya dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan ikut serta membantu pemerintah dalam
mewujudkan keadilan sosial nasional dan internasinal dan tetap setia berpedoman
pada ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila.
Comments
Post a Comment