Skip to main content

GET TO KNOW




MAKALAH
“TUJUAN DAN POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA SESUAI DENGAN PEMBUKAAN UUD 1945”
 







BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang

Pancasila adalah nilai nilai kehidupan indonesia sejak zaman nenek moyang sampai dewasa ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia yang satu dengan yang lain. Nilai nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watak orang  Indonesia. Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyain ciri tersendiri yang merupakan kepribadiannya.
Dengan nilai nilai tersebut rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomi dalam kehidupan bermasyarakat, karena keyakinan itulah yang telah mendarah daging maka pancasila dijadikan dasar ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila , diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan, datau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud adalah UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di Negara Indonesia, khususnya Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 banyak sekali mengandung makna-makna luhur bagi perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan,pandangan politik, serta tujuan dan hal lain yang berhubungan dengan nasib Bangsa Indonesia kedepannya.

B.     Rumusan Masalah

            1. Apakah tujuan Negara Indonesia sesuai Pembukaan UUD 1945?
            2. Apakah upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan negara RI ?
            3. Apakah makna politik Luar Negeri Indonesia yang Bebas Aktif?
            4. Apakah Tujuan politik luar negeri Indonesia yang Bebas Aktif?
            5. Apakah Prinsip politik luar Negeri Indonesia yang bebas aktif ?

C. Tujuan

            1. Mengetahui tujuan Negara Indonesia sesuai Pembukaan UUD 1945
            2. Mengetahui upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan negara RI
            3. Mengetahui makna politik Luar Negeri Indonesia yang Bebas Aktif
            4. Mengetahui Tujuan politik luar negeri Indonesia yang Bebas Aktif
            5. Mengetahui Prinsip politik luar Negeri Indonesia yang bebas aktif









BAB II
PEMBAHASAN

A. Tujuan Negara Republik Indonesia Menurut Pembukaan UUD 1945

Ø  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Ø  Memajukan Kesejahteraan Umum
Ø  Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Ø  Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

B. Upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan negara RI

1.      Mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari Sabang sampai Merauke
2.      Adanya Strategi Nasional yang menunjukkan kerangka dan arah gerak perjuangan bangsa Indonesia
3.      Adanya mekanisme yang tepat untuk melaksanakan strategi nasional yang telah ditentukan
4.      Adanya Pemerintahan bersih dan berwibawa serta berkeadilan sosial
5.      Membangun Lebih banyak infrastruktur Pelayanan umum (Rumah Sakit, Sekolah, dll)
6.      Memperbaiki kinerja aparatur negara sesuai dengan nilai nilai pancasila
7.      Menciptakan lapangan kerja yang luas untuk memanfaatkan Sumber Daya Manusia yang ada serta mengurangi jumlah pengangguran
8.      Membantu negara negara konflik, baik dengan bantuan materil ataupun logistik serta bantuan keamanan (Pasukan Militer)
9.      Ikut Aktif dan ambil andil dalam organisasi-organisasi dunia demi menciptakannya perdamaian dunia

C.  Makna politik Luar Negeri Indonesia yang Bebas Aktif

                  Bebas, artinya bahwa Indonesia bebas untuk menentukan sikap,arah, dan keinginannya sebagai negara merdeka dan berdaulat serta tidak akan memihak salah satu blok kekuatan yang ada didunia

                  Aktif, artinya Indonesia dalam menjalankan politik luar negeri nya selalu aktif ikut menyelesaikan masalah masalah internasional.

D. Tujuan politik luar negeri Indonesia yang Bebas Aktif

1.      Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara
2.      Memperoleh barang barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat
3.      Meningkatkan perdamaian Internasional
4.      Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa

E.  Prinsip politik luar Negeri Indonesia yang bebas aktif

1.      Negara Indonesia menjalankan politik damai
2.      Negara Indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan negeri masing masing
3.      Negara Indonesia memperkuat sundi sendi hukum dan organisasi Internasional untuk memimpin perdamaian yang kekal
4.      Negara Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dibawah naungan PBB
5.      Bangsa Indonesia membantu perjuangan kemerdekaan bangsa bangsa yang dijajah/konflik


































BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

            Berdasarkan dari beberapa pembahasan diatas dapat disimpukan bahwa:

1.      Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi dan landasan dari berbagai hukum termasuk UUD          1945
2.      Pembukaan UUD 1945 mengandung tujuan dan arah politik bangsa Indonesia
3.      Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan erat yang tak terpisahkan
4.      Politik Luar Negeri Indonesia adalah Bebas Aktif
5.      Indoesia Turut berperan dalam menjaga keadilan sosial baik Nasional maupun Internasional

B. Saran

            Sebagai warga negara Indonesia, seharusnya kita harus lebih mengetahui apa saja arti kandungan dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 serta mengamalkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan ikut serta membantu pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial nasional dan internasinal dan tetap setia berpedoman pada ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila.



































Comments

Popular posts from this blog

Lirik Lagu Wulele Sanggula - Lagu Daerah Tolaki, Sulawesi Tenggara

 Lagu ini sebenarnya sudah terkenal atau diketahui di Kota Kendari, tetapi indonesia belum terlalu tahu. Maka dari itu, saya posting-in lirik lagu ini agar para blogger indonesia tau juga lagu ini.. cekidoot, o wulele sanggula.. o wulele sanggula anawai.. tumbuno welande porehu kamokole..     o wulele wekoila     anawai inuangi nosangia     sangia i lahuene..     mokole lipuwuta ikitanggita, i unaaha petiro ano tarimasawula.. ikitanggita i unaaha pesorongano luale wasaala...

Pasal 34 UUD 1945 ayat 1,2,3

pasal 34 (1)     Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. (2)     Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3)     Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Visited Bandung Planning Gallery!

Hari ini (20/11/17), saya bersama teman-teman jurusan Planologi Universitas Esa Unggul mengunjungi Bandung Planning Gallery , sebuah anjungan perencanaan Kota Bandung yang baru diresmikan oleh Walikota Bandung pada tanggal 1 Agustus 2017. Kami berangkat sekitar pukul 07.30 pagi dari kampus Esgul Kebon Jeruk dengan menggunakan bus, dan sampai di Bandung saat memasuki waktu shalat Dhuhur. Fyi , BPG ternyata istirahat jam 12.00 dan kembali buka pada pukul 13.30. Berpencarlah kami untuk shalat dan lunch 😜--kami istirahat di kampus ITB Ganesha, for spesific reasons -- . Singkat cerita, masuklah kami ke dalam BPG ini. Banyak sekali hal-hal menarik yang terdapat dalam galeri ini, seperti maket Kota Bandung secara keseluruhan, serta layar interaktif yang menampilkan informasi mengenai kota ini sejak jaman dulu hingga rencana dimasa yang akan datang, dan ada juga Virtual Reality yang memperlihatkan sensasi menaiki monorel, photobooth, dan masih banyak lagi. Saya tidak akan mencerikanmy...